Kekacauanpembatalan pernikahan yang hina ini adalah salah satu aspek yang paling menjijikkan dari sekte Vatikan II. Robert H. Vasoli, pengarang dari buku What God Has Joined Together {Apa yang Telah Dipersatukan Allah}, telah menikah secara valid selama 15 tahun ketika ia menjadi salah satu responden dari pembatalan pernikahannya sendiri. Ia menulis bahwa skandal yang dihasilkan oleh pembatalan pernikahan yang orang tahu sama sekali tidak akan disetujui oleh pasangannya adalah 'secara SelesaiMisa, Seluruh pasangan diminta untuk berfoto bersama Romo dan dilanjutkan acara ramah tamah di pendopo Gereja. Dari acara ini kemudian terungkap bahwa usia pernikahan mereka sangat beragam. Mulai dari Dibawah 5 tahun sampai yang sudah lebih dari 40 tahun. Dari peristiwa ini semoga menjadi inspirasi bagi umat, terutama para pasangan muda. Unggahanviral tersebut berawal dari akun Facebook Ahmad Nurcholish. Netizen terkejut karena pasangan tersebut merupakan pasangan ke 1.424 yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Ahmad Nurcholish menjadi perantara antara kedua mempelai dan keluarga pengantin. Dalam keterangan unggahannya, dia menulis, tengah mendampingi kedua mempelai untuk pemberkatan nikah di gereja. PenerimaanSakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci. Pilihan 1 : I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah. Hallain yang perlu diingat adalah kebanyakan Gereja Katolik tidak menerima pemberkatan pernikahan pada masa Advent dan Prapaskah. One of our readers, Lusia, harus merelakan mimpinya untuk menikah di Gereja Katedral Jakarta karena perihal masa-masa blackout Gereja. So brides, jangan lupa untuk melakukan research mengenai jadwal yang available. Pernikahancampur beda gereja, dengan mendasarkan pada kanon 1124, adalah pernikahan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis, dengan seorang anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik. Yang dimaksud dengan 'Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik' adalah gereja-gereja Kristen atau juga gereja ortodoks qi6X. Le remariage à l’église est une question délicate qui soulève certaines interrogations au sein de la communauté catholique. Il existe plusieurs cas de figure et l’Eglise catholique envisage la possibilité d’un second mariage religieux, à condition que certains critères soient respectés. Tour d’horizon des différentes possibilités dans le cadre d’un remariage catholique. Remariage à l’église après un veuvage Le premier cas de remariage à l’église concerne bien sûr les veufs et veuves. Le sacrement du mariage est indissoluble uniquement sur la période de la vie terrestre des deux époux. Lorsque l’un des deux décède, le sacrement est rompu et il est tout à fait possible de se remarier à l’église après avoir fait son deuil. Il sera uniquement demandé au veuf ou à la veuve de fournir un certificat de décès de son ancien conjoint. Remariage à l’église suite à un divorce Le remariage à l’église suite à un divorce est plus complexe et répond à des règles différentes. On distingue deux cas principaux L’un des deux époux a connu un premier mariage civil, mais non religieux, auquel cas il est tout à fait possible de se remarier à l’église puisque l’Eglise Catholique ne reconnaît pas le mariage civil ; L’un des deux époux s’est marié une première fois devant Dieu et a divorcé. L’Eglise Catholique considère alors le mariage religieux comme un sacrement indissoluble et ne peut accepter un second mariage, qu’il s’agisse d’une messe ou d’une simple bénédiction des alliances. Il existe cependant de rares cas où elle peut reconnaître la nullité du premier mariage religieux. Cette pratique n’est pas nouvelle mais prend de l’ampleur en donnant un nouvel espoir à de nombreux couples en échec souhaitant bénéficier d’une autre chance. La procédure a la forme d’un procès mais se fait sur dossier. L’annulation d’un mariage une solution de plus en plus fréquente En principe, les institutions catholiques peuvent reconnaitre la nullité du premier mariage religieux pour remettre en question l’existence d’un véritable engagement sacramentel des époux dès le début de leur mariage. Les cas sont en revanche précis et doivent être prouvés. Il existe différents motifs de nullité Les cas de mariage forcé, de violence ou de crainte vis-à-vis de son époux ; Le consentement non éclairé défaut de discernement d’un des conjoints, dol dissimulation d’un élément de la vie d’un des deux conjoints, erreur sur la personne dans le cas où un conjoint révèle une nature tout à fait différente après son mariage ; L’incapacité à assumer les obligations essentielles du mariage ; Les différentes exclusions, soit le refus de la part d’un des deux conjoints de mener une vie conjugale traditionnelle refus définitif de procréer, d’être fidèle ou d’honorer son serment matrimonial. La procédure d’annulation d’un mariage religieux est longue de 1 a 2 ans et son issue est souvent incertaine. Sous l’influence du Pape François, l’Eglise catholique tend cependant à étudier avec une psychologie différente les différents dossiers pour redonner une chance aux personnes ayant connu un premier échec de mariage et leur permettre de refonder une famille suite à une nouvelle rencontre amoureuse. La procédure d’annulation du premier mariage Si vous souhaitez faire annuler votre premier mariage pour pouvoir vous remarier à l’église, il faudra donc vous assurer de la validité de votre motif et pouvoir le prouver à l’Eglise. Lorsque l’un des conjoints a le sentiment de pouvoir déclarer son premier mariage comme nul, la première étape est de contacter l’Officialité diocésaine. Le tribunal compétent est celui du lieu de la célébration du mariage, qui peut être sur le lieu de domicile du conjoint demandeur d’annulation ou du défendeur. Il faudra rédiger une lettre exposant les raisons de votre demande. Il est conseillé de s’adresser à un avocat ecclésiastique pour s’assurer de présenter correctement son motif de nullité. Une fois le motif de nullité retenu, la cause devra être instruite et discutée avant que les juges ne prennent une décision. Il est possible de faire appel à la décision des juges en cas de réponse négative. La question du remariage à l’église suscite des frustrations pour les catholiques divorcés et remariés. Outre l’impossibilité de se remarier religieusement en cas de refus d’annulation, il leur est également impossible de recevoir la communion. La procédure de nullité commence à gagner du terrain, toutefois les motifs sont encore jugés trop peu nombreux et restreignent grandement les possibilités des divorcés. L’enjeu du synode est ici de réussir à concilier l’Evangile avec une application plus flexible de la doctrine selon le cas concret des personnes, sans avoir à remettre en cause ses croyances et sa foi en les liens sacrés du mariage. L’Eglise peut ainsi s’adapter à l’hétérogénéité de la communauté catholique. Pernikahan beda agama. Ilustrasi Argy PradiptaJatuh cinta barangkali juga sebuah takdir yang tak bisa dihindari. Ia bisa menjelma anugerah, tapi bisa juga menimbulkan masalah. Demi cinta, apapun rintangannya rasanya layak saja diperjuangkan. Meski masalah yang dihadapi bukan sembarang soal, seperti perbedaan agama, restu orang tua, hingga sulitnya diakui bukan nama sebenarnya paham betul soal ini. Ia dan pasangannya memeluk agama berbeda, Budiman muslim, sementara Agnes bukan nama sebenarnya beragama Katolik. Mereka bertemu di tempat kerja, menjalin hubungan selama 6 bulan, dan memutuskan untuk menikah. “Emang dari awal udah tahu agama kami berbeda. Tapi ya, udah sama-sama yakin dan niat serius. Enggak bisa dijelaskan sebenarnya karena udah klik,” kata Budiman kepada melamar kekasihnya itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Orang tua Agnes juga mengizinkan. Tapi demi membuktikan keseriusannya, mereka meminta bertemu dengan orang tua terjadi ketika ia meminta restu dari orang tuanya. Mayoritas anggota keluarganya yang taat kepada ajaran Islam sampai menyebut pernikahan ini adalah kristenisasi. Agnes dan orang tua Budiman sempat bersitegang.“Dia Agnes kalau dihadapkan sama konflik malah semakin maju. Waktu itu kayak, ambil aja, nih, anaknya gue balikin lagi!’,” sekitar 6 bulan, Budiman terus mencoba merayu, membujuk, dan menjelaskan kepada keluarganya. Niatnya untuk menikah berbeda agama pun ulama dan mencari orang tua bayangan’Budiman memutuskan untuk bertanya kepada ustaz dari Yayasan Paramadina -—mediator bagi pasangan beda agama-, dan ulama, tentang masalahnya itu.“Ternyata enggak masalah selama agamanya masih ahli kitab atau samawi. Aku semakin ajeg untuk menikah dengan pasanganku,” kian mantap, restu dari orang tua belum juga menemukan titik cerah. Budiman memutuskan untuk mencari teman yang mau dijadikan orang tua bayangan’ untuk hadir di resepsi pernikahan. Karena baginya, kalau orang tua tetap menolak, sebagai laki-laki muslim ia tidak perlu wali dan bisa langsung menikah.“Pas h-7 pernikahan, ayahku akhirnya bilang mau dateng. Di satu sisi orang tuaku enggak tega sama anaknya pengin menikah. Tapi di sisi lain, enggak ikhlas karena berbeda agama,” ujar mereka berlangsung pada 2015, ketika usia Budiman 31 tahun dan Agnes 29 tahun. Mereka melakukan prosesi pemberkatan di gereja, yang diikuti dengan ijab kabul di mengurus administrasiSuasana pernikahan Bob dengan Nathania. Foto Instagram bobsingadikramaMeski sudah mengikat janji, tantangan yang dihadapi kedua pasangan ini kembali datang. Kini dalam bentuk pengurusan administrasi.“Aku mengurus ke kelurahan, dan lurahnya enggak mau karena katanya menyalahi aturan hukum. Aku konsul ke ustad dari Yayasan Paramadina itu, yang juga membantu aku mengurus ke catatan sipil. Dia sampai nawarin buat ketemu sama si lurah, tapi aku cuma minta argumennya aja, jadi aku yang bargain ke lurah itu,” tuturnya.“Akhirnya lurah mau kalau camat mau. Eh, camatnya langsung setuju aja. Tapi lurahnya sempat masih enggak mau, tuh. Ya, gimana? Masa atasannya setuju, bawahannya enggak? Jadi akhirnya si lurah tetap tanda tangan. Di catatan sipil itu aku terdaftar Katolik, karena Islam, kan, enggak mengakui pernikahan beda agama,” tambah berbeda dengan Budiman, ada Bob yang memilih untuk menangani risiko pernikahan berbeda agama tanpa bantuan pihak ketiga mediator. Ia adalah seorang muslim yang menikahi perempuan beragama Kristen, bernama mencatatkan pernikahannya dengan Nathania. Sebagai laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah, Bob menilai mediator tidak bakal kenal dengan orang catatan sipil. Maka mau enggak mau, dia menghadapinya seorang diri.“Pertanyaan pertama itu agama saya apa. Karena mereka tahu kalau Islam ke Kantor Urusan Agama KUA. Aku enggak bilang aku Islam, tapi enggak bohong bilang aku Kristen. Meski akhirnya tahu aku Islam, ya, aku ajak ketemu beberapa kali. Tetap aku yang diskusi, datang ke orang catatan sipil untuk menjelaskan. Sampai puas mereka nyeramahin saya. Yang penting sabar,” pungkas nikah beda agama, Ahmad Nurcholis. Foto Iqbal Firdaus/kumparanAhmad Nurcholish selaku aktivis lintas agama dan mediator pernikahan beda agama tidak memungkiri bahwa mengurus administrasi adalah hambatan yang dialami pasangan. Ia menilai hal ini disebabkan bias ideologi keagamaan, karena ada aparatur sipil negara ASN di beberapa daerah yang enggan mencatatkan dan menganut mazhab yang melarang pernikahan beda agama.“Itu sebetulnya enggak boleh, ya. Tapi itu paling banyak terjadi. Ketika pasangan mau mengurus dokumen, mereka malah diceramahi. ASN yang seharusnya membantu administratif tiba-tiba menjelma jadi penceramah,” terang Nurcholish kepada sisi lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan Indonesia menganut dua mazhab, yaitu pencatatan agama Islam di KUA, dan non-Islam di Dukcapil. Hal ini tercantum di UU Administrasi Kependudukan untuk pencatatan non-Islam di Dukcapil, dan UU 174 tentang perkawinan, untuk pencatatan bagi yang beragama Islam.“Dari titik pencatatan ini bisa disimpulkan bahwa tidak mungkin orang yang beragama beda bisa menikah. Mencatatnya ke mana? Misalnya yang Islam di sini, Kristennya di mana? Dari sisi pencatatan tidak mungkin,” tegas Pernikahan. Foto Shutter StockMenanggapi pernikahan beda agama, tiap keyakinan memiliki pandangannya masing-masing. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan beda agama tidak dibolehkan, meski memakai cara Islam. Ia menyebut, tidak mungkin menggabungkan dua syariat yang berbeda. “Ketika akad tidak sah, maka turunannya tidak sah. Awalnya haram laki-laki dan perempuan, lalu menikah menjadi halal. Kalau akadnya tidak sah, tetap haram. Kalau haram tetap zina,” beber Ahmad Nurcholish berpendapat, dalam Islam terdapat mazhab yang membolehkan umat muslim menikah dengan nonmuslim. Mazhab ini mengacu pada dua hal, pertama termaktub dalam Al Maidah ayat 5 yang menyebut laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahlul kitab. Lalu yang kedua, mengacu pada mazhab yang meyakini bahwa perempuan juga bisa menikahi laki-laki nonmuslim. “Islam juga mengajarkan adanya kesetaraan gender jadi tidak ada diskriminasi dalam hal penerapan hukum. Pernikahan beda agama sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Dua putri Nabi dari Siti Khadijah, Ruqayyah dan Zainab juga menikah dengan laki-laki nonmuslim,” punya pandangan sendiri seperti yang disampaikan oleh KAJ Romo Y. Purbo Tamtomo dari KWI Konferensi Waligereja Indonesia. Dia mengatakan, jika memaksakan seseorang untuk seagama dengan kita, maka telah melanggar prinsip kebebasan beragama. Di sisi lain, orang tidak bisa dihilangkan haknya untuk menikah hanya karena ada perbedaan. “Dua hak itu dibela gereja Katolik. Itu sebabnya mengapa gereja Katolik menerima pernikahan campur. Tidak ada pesan dari kitab suci yang dengan absolut menolak pernikahan campur. Kalau gereja mengatur, iya, dengan ketentuan,” jelas Romo Y. Pdt Dr Henriette Tabita Lebang MTh dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia PGI berpendapat, pemerintah yang mengesahkan pernikahan karena perkara kemasyarakatan sipil. Pernikahan memang punya aspek kekudusan, tapi karena dia adalah masalah kemasyarakatan jadi itu wewenang pemerintah.“Diakui ada aspek sakralnya, artinya kudus suci. Jadi harus dihargai dua orang yang sepakat membangun rumah tangga dalam terang kasih. Itu perlu dipelihara. Oleh karena itu, peranan gereja adalah meneguhkan dan memberkati pernikahan itu,” terang Pdt hakikatnya, cinta dan perjalanannya sendiri saja sudah memerlukan banyak pengorbanan. Hal ini kemudian akan semakin berlipat ganda jika cinta beda agama. Jika masih berniat untuk lanjut, diskusi mendalam dan saling menguatkan jelas diperlukan untuk menempuh jalan panjang ke Lavira Andaridefia & Stefanny Tjayadi - Pernikahan menjadi momen sakral dalam kehidupan dua insan manusia yang terikat dalam ikatan janji suci. Di dalam agama Katolik yang mengenal prinsip monogami, pernikahan juga bersifat tak terpisahkan. Amanat ini tertuang langsung dalam Injil Matius 196, “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Prinsip tak mengenal perceraian lalu dipertegas oleh Yesus Kristus dalam Markus 1011-12. “Lalu kata-Nya kepada mereka "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina." Jagat selebritas tanah air disegarkan dengan berita terkait pernikahan kedua penyanyi Delon Thamrin dengan Aida Noplie Chandra pada Jumat 8/11. Tentu bukan hal yang aneh ketika dua sejoli memutuskan untuk mengikat hubungan dalam suatu pernikahan. Sumber Instagram delonthamrinofficial Menjadi permasalahan ketika Delon dan Aida, penganut agama Katolik ternyata melangsungkan pernikahan secara Katolik, usai sebelumnya berstatus sebagai suami dan istri orang lain. Seperti yang diketahui, Delon sebelumnya telah menikah dengan Yeslin Wang, 20 Mei 2011 di Gereja Katolik Petrus Paulus, Mangga Besar, Jakarta. Sementara Aida ialah janda dari Andy Setiawan, yang bercerai di pengadilan Semarang pada 2013 lalu. Aida sudah dikarunia dua anak dari pernikahan sebelumnya, sementara Delon belum mempunyai anak dari perkawinannya dengan Yeslin. “Kita sudah diberkati dan secara sah, secara sipil negara dan juga secara rohani kita sudah sah. Sekarang adalah resepsinya. Kita pemberkatan di gereja, secara Katolik dan diberkati secara sah,” kata Delon saat diwawancarai sebuah program televisi swasta di kawasan Grand Hyatt Jakarta, Minggu 10/11. “Pernikahan kita sah secara Katolik. Banyak bertanya kenapa bisa? Itu adalah kita dikasih dispensasi seperti apa. Itu intinya kita sudah sah dan diperbolehkan untuk menerima pemberkatan,” ucap Delon menambahkan. Sumber ZAL/ Hal ini tentu mengegerkan para fans atau masyarakat Indonesia yang beragama Katolik. Pasalnya, seperti tertuang pada ayat suci di atas, seyogyanya tidak ada perceraian dalam agama Katolik, kecuali diceraikan oleh kuasa Allah, yakni melalui kematian itu sendiri. Lantas dispensasi macam apa yang mampu membatalkan hukum Allah yang tertulis dalam Kitab Suci itu sendiri? Delon sendiri sempat mengunggah foto-foto momen pernikahannya di Gereja Hati Kudus melalui akun Instagramnya, delonthamrinofficial. Penelusuran pada akun tersebut, Senin 11/11, sekitar pukul menemukan beberapa warganet yang turut mengomentari foto tersebut. Jamak ditemui pertanyaan terkait diperbolehkannya Delon menikah lagi secara Katolik di gereja. Baca Juga Menikah Lagi, Delon Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama Penelusuran sehari berikutnya, unggahan tersebut telah dihapus. Namun jejak digitalnya masih bisa dilihat, khususnya ketika beberapa media online menjadikan foto-foto di Instagram itu sebagai foto dari berita mereka. Tidak Sah Menurut Gereja Tak mudah memperoleh informasi dalam kasus pernikahan Delon-Aida. Sejumlah institusi keagamaan Katolik terkesan menutup diri, mulai dari Sekretariat Keuskupan Agung Jakarta KAJ, Gereja Hati Kudus, Paroki Kramat, tempat Delon dan Aida melangsungkan pernikahannya, hingga Gereja Katedral. Sumber ZAL/ Jawaban justru diperoleh dari Pastor Aloysius Hadi Nugroho, Pr, Ketua 3 Paroki Kelapa Gading, Rabu 13/11 selepas Misa Harian pagi, di Gereja Katolik Santo Andreas Kim Taegon, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Romo Hadi, begitu biasa dirinya disapa lalu menjelaskan maksud pernikahan monogami dan tak terceraikan menurut agama Katolik. Sumber ZAL/ “Monogami satu lawan satu. Tak terceraikan sampai mati tidak bisa diceraikan. Ada beberapa kasus perpisahan, itu anulasi atau pembatalan perkawinan. Bukan perceraian, Katolik tidak ada kata cerai,” kata Romo Hadi. Ditambahkan Romo Hadi, pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah. Hal ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik dan 2 KHK 1983. Sementara anulasi sendiri berarti terjadi impedimentum dirimens alias halangan yang membatalkan, yang membuat pernikahan ternyata cacat hukum sehingga tidak sah. Sumber ZAL/ “Sekalipun ada KDRT, tetap tidak cerai. Sekalipun mereka dipisah demi keselamatan, tidak ada perceraian. Sekalipun terlilit utang karena judi atau gagal usaha, tetap tidak bisa cerai. Makanya zaman sekarang itu ada yang misalnya pisah harta, jadi supaya nanti kalau yang berbisnis satu, terlilit utang tidak menyeret yang lain,” ujar Romo Hadi. Terkait dispensasi yang dimaksud oleh Delon, Romo Hadi menyebut itu merupakan kemurahan hati gereja, bahwa mereka tetap bisa membangun keluarga, tapi tidak secara sakramen. Karena yang sebelumnya-sebelumnya belum diselesaikan atau dianulasi. “Delon itu tetap dia tidak boleh Komuni dua-duanya dengan istrinya. Itu sebenarnya kemurahan hati dari gereja yang karena dilihat bahwa dalam kasus itu, si perempuannya Delon itu pernah menikah, Delon juga pernah menikah. Delon itu punya maksud baik juga untuk menolong perempuan ini juga,” kata imam kelahiran Jakarta, 01 September 1967. Sakramen Ekaristi atau Komuni Kudus sendiri dalam ajaran agama Katolik merupakan sakramen yang sangat suci. Ekaristi merupakan persembahan Yesus Kristus kepada umat manusia, yakni tubuh-Nya itu sendiri. Dengan dipersatukan melalui Ekaristi, maka manusia dipersatukan dengan Allah. Romo Hadi cukup menyayangkan karena kasus ini menjadi ramai. Ini tak lepas dari sosok Delon sebagai penyanyi dan selebriti itu sendiri. “Romo Purbo Ketua Tribunal KAJ yang memberikan izin bahwa mereka boleh diberkati tetapi bukan pernikahan. Demi supaya bisa keluar catatan sipilnya, supaya nanti mereka tidak digerebek sebagai orang kumpul kebo. Tetapi itu sebenarnya untuk menolong, harusnya tidak perlu diramai-ramaikan,” kata Romo Hadi. Sekadar informasi, dispensasi seperti yang diklaim Delon juga diperlukan apabila menikah beda agama. Dalam hal ini, pasangan tidak menikah secara sakramen tetapi menerima pemberkatan sama seperti Delon. Namun, Romo Hadi tidak setuju apabila pernikahan Delon dianggap sah secara gereja. “Bukan sah secara gereja. Diberkati supaya nanti dia dapat surat dari catatan sipilnya. Tetapi sebelum urusan pernikahan sebelumnya beres, ini secara gereja belum beres. Keduanya masih belum bisa Komuni,” ujar Romo Hadi. “Pasti Delon tidak mengerti kalau dia bilang ini sah secara gereja dan itu sakramen. Yang mengerti hal ini sebenarnya yang tahu hukum gereja, yang mengerti persis Romo Purbo,” tambahnya. Anulasi Menurut RD B. Justisianto seperti dilansir dari setidaknya ada 15 impedimentum dirimens halangan yang membatalkan Sakramen Perkawinan yakni usia terlalu muda, ikatan perkawinan lain masih punya istri/suami, ikatan sumpah-kekal pastor, bruder atau suster, hubungan keluarga terlalu dekat ayah-anak, kakek-cucu, hubungan semenda, mertua, menantu. Lalu hubungan yang tidak sehat dengan anak angkat, saudara tiri, kumpul kebo, paksaan atau penculikan, kriminal, perbedaan agama, impotensi pada pihak pria kemandulan pada pihak wanita, tetap sah, tipu-muslihat mengenai sifat jodoh ternyata penjahat besar atau pembunuh, menolak sifat dan tujuan perkawinan, menentukan prasyarat perkawinan, perkawinan di luar gereja. Terakhir ialah tidak waras mental. Sumber ZAL/ Romo Hadi tidak tahu persis untuk kasus Delon dan Aida, apakah mereka sedang menjalani proses anulasi untuk membatalkan perkawinan mereka sebelumnya masing-masing atau tidak. “Saya tidak bisa terlalu banyak bilang ya atau tidak, karena ini semua kasuistik. Jadi misalnya, saya tidak tahu apakah misalnya pernikahannya dan istrinya yang dulu itu ada peluang dianulasi atau gimana. Nah itu yang tahu kasus-kasusnya itu tribunal,” ujar Romo Hadi. Sekadar informasi, Gereja Katolik melalui pimpinan tertingginya di Vatikan, Paus Fransiskus sebetulnya mulai melakukan reformasi dengan menyederhanakan proses anulasi itu. Seperti dilansir BBC, reformasi ini diumumkan setelah Paus membentuk komisi pada tahun 2014 untuk menyederhanakan prosedur pernikahan kembali dan pada akhirnya menekan biaya. “Bapak Paus kita kan murah hati, bahwa ya masuk akal pernikahannya gagal. Tapi kalau pernikahan gagal apakah mereka tidak boleh melanjutkan hidupnya, tidak boleh bahagia lagi? Nah ini Romo Purbo mencoba untuk menafsirkan itu. Tapi kalau Romo Purbo berani memberikan surat bahwa dia boleh diberkati, bukan dinikahkan, artinya kemungkinan ada peluang, untuk mendapatkan anulasi,” ujar Romo Hadi. Sebagai bagian dari kewajiban menjaga prinsip berimbang, maka sudah menghubungi Delon untuk mengonfirmasi kejadian terkait. Setidaknya sudah dua kali, yakni pada Selasa 12/11 dan Rabu 13/11. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Delon. Ketertutupan Delon agaknya bisa dimaklumi. Namun, sebagai umat Katolik, penulis merasa sulit memperoleh informasi dari gereja tentang salah satu elemen penting dalam kehidupan, yaitu penjelasan mengenai Sakramen Perkawinan Katolik. Padahal, informasi itu sangat diperlukan untuk kemaslahatan umat. BACA JUGA Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Klik di sini Editor Farid R Iskandar – Sudah beberapa kali saya ditanya dengan substansi bunyi pertanyaan yang sama “Dapatkah seseorang yang sudah bercerai lalu menikah lagi, bisa menerima komuni kudus?” Ada beberapa rujukkan ajaran Gereja yang bisa membantu kita menjawab pertanyaan ini, misalnya Anjuran Apostolik Familiaris Consortio 1981 dari Santo Yohanes Paulus II dan Seruan Apostolik Pascasinode Amoris Laetitia 2016 dari Paus Fransiskus. Familiaris Consortio Pada bagian FC. art. 84 yang membahas soal “mereka yang bercerai dan menikah lagi” dapat kita temukan satu penggalan paragraf yang cukup menarik “Akan tetapi Gereja menegaskan lagi praktiknya yang berdasarkan Kitab suci, untuk tidak mengizinkan mereka yang bercerai, kemudian menikah lagi, menyambut Ekaristi suci. Mereka tidak dapat diizinkan, karena status dan kondisi hidup mereka berlawanan dengan persatuan cinta kasih antara Kristus dan Gereja, yang dilambangkan oleh Ekaristi dan merupakan buahnya. Selain itu masih ada alasan pastoral khusus lainnya. Seandainya mereka itu diperbolehkan menyambut Ekaristi, umat beriman akan terbawa dalam keadaan sesat dan bingung mengenai ajaran Gereja, bahwa pernikahan tidak dapat diceraikan”. Lanjut FC masih pada nomor yang sama Pendamaian melalui Sakramen Tobat, yang membuka pintu kepada Ekaristis, hanya dapat diberikan kepada mereka, yang menyesalkan bahwa mereka telah menyalahi lambang Perjanjian dan kesetiaan terhadap Kristus, dan setulus hati bersedia menempuh jalan hidup, yang tidak bertentangan lagi dengan tidak terceraikannya pernikahan. Dalam praktiknya itu berarti, bahwa bila karena alasan-alasan serius, misalnya pendidikan anak-anak, pria dan wanita tidak dapat memenuhi kewajiban untuk berpisah, mereka “sanggup menerima kewajiban untuk hidup dalam pengendalian diri sepenuhnya, artinya dengan berpantang dari tindakan-tindakan yang khas bagi suami-istri”. Dari pernyataan FC 84 di atas, ada beberapa hal yang bisa kita tarik keluar. Pertama, bahwa pada pasangan suami istri yang perkawinannya sudah sah secara Katolik, namun bercerai dan menikah lagi atau hidup bersama dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah, Gereja tidak dapat memberikan Komuni kudus. Kedua, ada pengecualian bahwa Komuni kudus dapat diberikan kepada pasangan, jika mereka bertobat, dan dengan tulus, tidak melakukan hubungan suami istri. Dengan lain kata, ada kebaruan yang dihadirkan oleh dokumen Familiaris Consortio di sini yakni kemungkinan mengakses sakramen Tobat dan Ekaristi bagi pasangan yang menemukan diri dalam situasi yang “tidak teratur” tapi mau bertobat, dan mengambil komitmen mengontrol diri dengan berpantang dari tindakan yang khas sebagai suami-istri. Amoris Laetitia Pada dokumen Amoris Laetitia Bab VIII yang tampil dengan judul “mendampingi, menegaskan dan mengintegrasikan kelemahan” dapat pula dijumpai pembahasan sehubungan dengan kemungkinan akses ke sakramen-sakramen “orang yang bercerai yang kemudian menjalani kehidupan baru”. Ada satu kutipan menarik dari AL “…Karena faktor-faktor yang mengondisikan dan meringankan, dimungkinkanlah bahwa di dalam suatu situasi objektif dosa –yang mungkin tidak bersalah secara subjektif, atau sepenuhnya bersalah– seseorang dapat hidup dalam rahmat Allah, dapat mencintai dan dapat juga bertumbuh, dalam hidup yang penuh rahmat dan amal kasih, dengan menerima bantuan Gereja untuk tujuan ini. Penegasan harus membantu menemukan cara-cara yang mungkin untuk menanggapi Allah dan bertumbuh di tengah-tengah keterbatasan…”. Penegasan diatas dilengkapi lagi dengan catatan kaki nomor 351 dari Amoris Laetitia yang berbunyi “Dalam kasus-kasus tertentu, hal ini dapat mencakup bantuan sakramen sakramen. Karena itu, “Saya ingin mengingatkan para imam bahwa tempat pengakuan dosa bukanlah ruang penyiksaan, melainkan suatu perjumpaan dengan belas kasih Allah”. Saya juga ingin menunjukkan bahwa Ekaristi “bukanlah sebuah hadiah bagi orang-orang sempurna, melainkan suatu obat penuh daya dan santapan bagi yang lemah”. Kebaruan dari Amoris Laetitia terletak pada luasnya penerapan dengan prinsip yang bertahap yang sebenarnya sudah ada pada Familiaris Consortio, dalam penegasan spiritual dan pastoral dari tiap-tiap kasus. BACA Rekomendasi Doa Malam dari Paus Fransiskus Lebih lanjut Kardinal Francesco Coccopalmerio dalam bukunya “Il capitolo ottavo dell’Esortazione Post Sinodale Amoris Laetitia” Bab VIII dari Seruan Apotolik Postsinodale Amoris Laetitia menjelaskan bahwa “dalam kasus-kasus tertentu” bantuan Gereja untuk mereka yang disebut pasangan “tidak teratur” untuk bertumbuh dalam rahmat “bisa” juga berarti menerima “bantuan sakramen” dengan tanpa menempatkan pantangan hubungan seksual sebagai kewajiban yang mutlak. Sebuah interpretasi otoritatif yang bisa dibilang mengatasi banyak kebingungan, keraguan dan kritik yang muncul pada tubuh Gereja saat itu dan kini terlebih dalam kaitan dengan doktrin dan pelayanan pastoral. Untuk pula diketahui bahwa saat bukunya diterbitkan pada tahun 2017, Kardinal F. Coccopalmerio masih menjabat sebagai Presiden Dewan Kepausan Untuk Teks-Teks Legislatif. Menutup ulasan singkat ini, saya mengutip dua pertanyaan dari Kardinal F. Coccopalmerio Jika Paus saja tidak mengabaikan mereka yang melakukan kesalahan, apakah sikap saya ini merugikan doktrin? Dengan menerima pendosa, apakah saya membenarkan perilakunya dan mengingkari doktrin?». Kita bisa jawab masing-masing dalam hati. Akhirnya, pertanyaan yang sering muncul dan mempertentangkan antara doktrin dan pelayanan pastoral sebenarnya adalah sebuah pertanyaan kuno yang kadang “tidak mengenal alternatif, tetapi hanya integrasi yang harmonis diantara keduanya”.

gereja yang menerima pernikahan kedua