Untukproses pencairan insentif guru madrasah non-PNS, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima. Syarat yang harus dipenuhi penerima adalah: Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM) MenurutMenag Yaqut, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS adalah Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Informasiserta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. UNDUHLAMPIRAN DAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2020. Demikian Artikel Terbaru Terkait Surat Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya, Terima kasih. Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Pelaksanaandan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal. Pengertian. 1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah; Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain melalui keterangan ZkPbd.

syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns